Jumat, 09 November 2012

Peranan Orang Tua Dalam Memilih Akhwat/Ikhwan

Peranan Orang Tua Dalam Memilih Akhwat/Ikhwan

Proses seorang aktivis Islam (ikhwah) dalam proses pencarian seorang istri/suami.
Sejauh manakah peranan Orang Tua (Ortu)dalam hal ini ?
Bolehkan sang calon dipertemukan dengan cara datang kerumah untuk ajang berta'aruf dengan Ortu ?
Atau adakah standar baku dalam proses pernikahan seorang ikhwan/akhwat ?


Sebenarnya dalam urusan fiqih dan syariah, tidak hal yang membedakan antara peraturan yang berlaku untuk seorang muslim pada umumnya dengan para aktifis dakwah. Tata cara dan aturan yang berlaku bagi para aktifis dakwah sama saja buat semua orang Islam dan begitu juga sebaliknya.
Kalau pun ada yang berbeda, maka sebenarnya dalam masalah urf atau kebiasaan yang berkembang pada suatu masyarakat. Dan perbedaan ini bukanlah hal yang membedakan antara aktifis dakwah dan masyarakat umumnya. Para aktifis dakwah itu bukanlah kelompok khusus yang memiliki syariat tersendiri. Mereka adalah bagian dari umat Islam, tidak ada hukum yang membedakan antara mereka dan bagian lain dari umat ini dalam urusan syariat Islam.
Adanya murabbi yang sering kita dengar atau terkesan lebih menentukan ketimbang orang tua adalah bukan hal yang sepenuhnya benar. Karena secara syariah, biar bagaimanapun orang tua adalah pihak yang paling berhak dan paling menentukan dalam urusan jodoh anaknya. Sedangkan murabbi hanyalah orang yang ikut berperan dalam masalah kebaikan madunya.
Dan idealnya, sosok murabbi tidak mengambil alih urusan pernikahan seorang anak dari wilayah kekuasaan orang tua, apalagi melangkahi dengan bertindak sebagai pengatur dan penentu satu-satunya. Karena posisi seorang mad’u di hadapan murabbi bukanlah sebagai penguasa tunggal yang menentukan merah hitamnya jalan ke depannya. Sebaliknya, idealnya seorang murabbi bekerjasama dengan orang tua dalam memandu, mengarahkan dan memberikan pendidikan Islam.
Karena itu sejak dini ketika mulai berbicara tentang masalah perjodohan dan pernikahan, seorang aktifis berbicara kepada keduanya, baik orang tuanya ataupun murabbinya. Sama sekali tidak salah kalau sebagai orang tua beliau ingin lebih dominan dan lebih menentukan masalah anaknya dari pada orang lain. Walaupun murabbinya sendiri. Dan dalam hal ini seorang murabbi yang cerdas seharusnya paham, maka yang dilakukannya justru melakukan pendekatan dengan cara yang sebaik-baiknya dengan tidak memaksakan hal yang sebenanrya tidak prinsipil dalam syariat Islam.
Tidak pernah ada peraturan kalau seorang akrifits diharamkan menikah dengan selain aktifis. Kalau pun ada, maka lebih merupakan anjuran yang berdasarkan maslahat-maslahat yang logikanya bisa diterangkan dengan mudah di depan keluarga, sehingga semua pihak bisa lebih memahami. Bukan dengan main kucing-kucingan atau tarik-menarik yang hanya akan menimbulkan masalah baru.
Juga bukan pada tempatnya memaksakan gaya walimah tertentu yang seakan-akan dianggap ciri khas dan paling islami, padahal para ulama sendiri masih berbeda pendapat dalam hukumnya. Mengapa harus memaksanakan diri dan bertabrakan dengan apa yang berlaku di tengah masyarakat padahal yang kita anggap sebagai sesuatu yang paling islami, belum tentu disepakati oleh jumhurul ulama.
Dari sisi seperti ini tentunya menjadi penting bagi para murabbi untuk lebih memperdalam pemahaman syariah dan meluangkan waktu untuk duduk dengan tekun, mengaji dan mempelajari kandungan syariat Islam secara serius. Apalagi kalau masih belum menguasai bahasa arab dan cabang- cabang ilmu ke-Islaman lainnya. Hal ini penting agar para aktifis dakwah tidak terlalu mudah memfatwakan hal-hal yang sebenarnya tidak prinsipil. Dan juga tidak melakukan yang merugikan jalan dakwah hanya karena kedangkalan ilmu syariahnya.

0 komentar:

Posting Komentar