Peranan Orang Tua Dalam Memilih Akhwat/Ikhwan
Proses seorang
aktivis Islam (ikhwah) dalam proses pencarian seorang istri/suami.
Sejauh manakah
peranan Orang Tua (Ortu)dalam hal ini ?
Bolehkan sang
calon dipertemukan dengan cara datang kerumah untuk ajang berta'aruf dengan
Ortu ?
Atau adakah
standar baku
dalam proses pernikahan seorang ikhwan/akhwat ?
Sebenarnya dalam urusan fiqih dan syariah, tidak hal yang
membedakan antara peraturan yang berlaku untuk seorang muslim pada umumnya
dengan para aktifis dakwah. Tata cara dan aturan yang berlaku bagi para aktifis
dakwah sama saja buat semua orang Islam dan begitu juga sebaliknya.
Kalau pun ada yang berbeda, maka sebenarnya dalam masalah
‘urf atau
kebiasaan yang berkembang pada suatu masyarakat. Dan perbedaan ini bukanlah hal
yang membedakan antara aktifis dakwah dan masyarakat umumnya. Para aktifis
dakwah itu bukanlah kelompok khusus yang memiliki syariat tersendiri. Mereka
adalah bagian dari umat Islam, tidak ada hukum yang membedakan antara mereka
dan bagian lain dari umat ini dalam urusan syariat Islam.
Adanya murabbi yang sering kita dengar atau terkesan
lebih menentukan ketimbang orang tua adalah bukan hal yang sepenuhnya benar.
Karena secara syariah, biar bagaimanapun orang tua adalah pihak yang paling
berhak dan paling menentukan dalam urusan jodoh anaknya. Sedangkan murabbi
hanyalah orang yang ikut berperan dalam masalah kebaikan mad’unya.
Dan idealnya, sosok murabbi tidak mengambil alih urusan
pernikahan seorang anak dari wilayah kekuasaan orang tua, apalagi melangkahi
dengan bertindak sebagai pengatur dan penentu satu-satunya. Karena posisi
seorang mad’u di hadapan murabbi bukanlah sebagai penguasa tunggal yang
menentukan merah hitamnya jalan ke depannya. Sebaliknya, idealnya seorang
murabbi bekerjasama dengan orang tua dalam memandu, mengarahkan dan memberikan
pendidikan Islam.
Karena itu
sejak dini ketika mulai berbicara tentang masalah perjodohan dan pernikahan,
seorang aktifis berbicara kepada keduanya, baik orang tuanya ataupun
murabbinya. Sama sekali tidak salah kalau sebagai orang tua beliau ingin lebih
dominan dan lebih menentukan masalah anaknya dari pada orang lain. Walaupun
murabbinya sendiri. Dan dalam hal ini seorang murabbi yang cerdas seharusnya
paham, maka yang dilakukannya justru melakukan pendekatan dengan cara yang
sebaik-baiknya dengan tidak memaksakan hal yang sebenanrya tidak prinsipil
dalam syariat Islam.
Tidak pernah
ada peraturan kalau seorang akrifits diharamkan menikah dengan selain aktifis.
Kalau pun ada, maka lebih merupakan anjuran yang berdasarkan maslahat-maslahat
yang logikanya bisa diterangkan dengan mudah di depan keluarga, sehingga semua
pihak bisa lebih memahami. Bukan dengan main kucing-kucingan atau tarik-menarik
yang hanya akan menimbulkan masalah baru.
Juga bukan
pada tempatnya memaksakan gaya
walimah tertentu yang seakan-akan dianggap ciri khas dan paling islami, padahal
para ulama sendiri masih berbeda pendapat dalam hukumnya. Mengapa harus
memaksanakan diri dan bertabrakan dengan apa yang berlaku di tengah masyarakat
padahal yang kita anggap sebagai sesuatu yang paling islami, belum tentu
disepakati oleh jumhurul ulama.
Dari sisi
seperti ini tentunya menjadi penting bagi para murabbi untuk lebih memperdalam
pemahaman syariah dan meluangkan waktu untuk duduk dengan tekun, mengaji dan
mempelajari kandungan syariat Islam secara serius. Apalagi kalau masih belum
menguasai bahasa arab dan cabang- cabang ilmu ke-Islaman lainnya. Hal ini
penting agar para aktifis dakwah tidak terlalu mudah memfatwakan hal-hal yang
sebenarnya tidak prinsipil. Dan juga tidak melakukan yang merugikan jalan
dakwah hanya karena kedangkalan ilmu syariahnya.






0 komentar:
Posting Komentar